Bank Indonesia (BI) memangkas bunga kartu kredit dari maksimum 2,25% per bulan menjadi maksimum 2% per bulan. Berdasarkan keterangan resmi BI, kebijakan bunga 2% per bulan ini berlaku efektif 1 Mei 2020.
Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, kebijakan ini sebagai buffer atau penyangga ekonomi.
"Tadinya bank boleh charge 2,25% per bulan sekarang maksimum 2%," katanya dalam teleconference, Kamis kemarin (30/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, nilai pembayaran minimum juga turun dari 10% menjadi 5%. Kebijakan ini berlaku efektif 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2020.
"Juga kita melihat nilai pembayaran minimum, kalau dulu Bapak Ibu pakai Rp 1 juta minimal harus bayar Rp 100 ribu kita turunkan 5% bayar aja Rp 50 ribu," ujarnya.
Besaran denda keterlambatan pun juga dipangkas, dari semula 3% menjadi 1%. Sama, kebijakan ini berlaku 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2020.
"Denda keterlambatan kalau dulu 3% atau maksimum Rp 150 ribu kita turun 1% maksimum Rp 100 ribu," ujarnya.