Perusahaan Dapat Diskon Iuran Jamsostek, Jangan Lupa Bayar THR Ya!

Perusahaan Dapat Diskon Iuran Jamsostek, Jangan Lupa Bayar THR Ya!

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 01 Mei 2020 09:30 WIB
Manfaat BP Jamsostek Naik
Foto: Manfaat BP Jamsostek Naik (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Ratusan ribu perusahaan yang terdampak COVID-19 mengajukan relaksasi keringanan pembayaran iuran Jamsostek. Permintaan itu dikabulkan pemerintah dengan harapan mereka juga membayarkan THR karyawannya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) selama 3 bulan. Pemotongan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya.

"Terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ada 116.705 perusahaan yang terdampak COVID-19 meminta relaksasi," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari permintaan relaksasi itu pemerintah menghitung setidaknya ada total iuran yang ditunda sekitar Rp 12,36 triliun. Angka itu terdiri dari penundaan iuran JKK sebesar Rp 2,6 triliun, JKm sebesar Rp 1,3 triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan sebesar Rp 8,74 triliun.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan, substansi yang akan diatur dalam RPP itu nantinya berupa penyesuaian iuran terhadap program JKK, JKN dan Jaminan Pensiun. Sementara JHT tidak masuk dalam program relaksasi.

ADVERTISEMENT

Untuk iuran JKK bagi peserta penerima upah diberikan relaksasi hanya membayar 10% dari iuran normal. Sementara untuk iuran peserta bukan penerima upah juga hanya dibayarkan 10% dari nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana ini tercantum dalam PP nomor 44 tahun 2015.

"Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10% dari sisa iuran yang belum dibayarkan," tambahnya.

Untuk iuran JKm bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan 10% dari iuran normal. Lalu bagi peserta bukan penerima upah, besaran iuran JKm yang dibayarkan sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.

"Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKm sebesar 10% dari sisa iuran yang belum dibayarkan," terangnya.

Untuk pembayaran iuran Jaminan Pensiun sendiri kemungkinan dapat diperpanjang selama 3 bulan. Namun sebelumnya pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pihaknya dengan kementerian dan lembaga lain tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menaungi relaksasi tersebut. Diharapkan kebijakan itu bisa keluar dengan cepat.

"Kami akan melakukan rapat antar kementerian, lalu selanjutnya proses administrasi di Kemenkumham. Mudah-mudahan ya tidak dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/4/2020).

Namun pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran terkait THR. Dia berharap pengusaha yang mendapatkan relaksasi itu akan membayarkan kewajibannya terkait THR.

"Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR, yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," tegasnya.



Simak Video "Video DPR soal Potensi Kenaikan Iuran BPJS: Sudah Tak Bisa Dihindari"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads