BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan memangkas iuran hingga 90 persen. Langkah ini diambil untuk melaksanakan pesan pemerintah memberikan relaksasi bagi masyarakat di tengah pandemi Corona (Covid-19).
"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/5/2020).
Rincian pemangkasan iuran tersebut sebagai berikut, pertama, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah.
Kedua, iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Ketiga, selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Insentif tersebut tidak akan mengurangi manfaat bagi para peserta Jamsostek program JKK, JKM dan JP.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp 12,6 triliun," kata Agus.
Khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT), tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran ini masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi.
(hns/hns)