Corona Serang RI, Pekerja Dirumahkan & Kena PHK Tembus 1,7 Juta

Corona Serang RI, Pekerja Dirumahkan & Kena PHK Tembus 1,7 Juta

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 02 Mei 2020 08:00 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Virus Corona atau COVID-19 memukul dunia usaha. Alhasil, pelaku usaha terpaksa merumahkan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa saat ini telah terjadi peningkatan jumlah pekerja yang dirumahkan dan kena PHK. Kini jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang dirumahkan dan kena PHK naik menjadi sekitar 1,7 juta orang.

"Per hari ini total sudah mencapai 1.722.958 orang yang terdata (dirumahkan dan kena PHK)," ujar Ida dalam telekonferensi bertajuk Perlindungan Pekerja dan Buruh Pada Masa Pandemi, Jumat (1/5/2020).

Rinciannya, pekerja yang dirumahkan mencapai 1.347.793, sedangkan yang kena PHK mencapai 375.165 pekerja. Dari jumlah tersebut 1.032.160 pekerja di antaranya berasal dari sektor formal dan 314.833 pekerja lainnya berasal dari sektor informal.

"Ada sekitar 1,2 juta yang akan terus kami lakukan validasi datanya," tambahnya.


Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan mengingatkan kembali beragam stimulus ekonomi yang sudah digelontorkan pemerintah demi mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Stimulus-stimulus itu pastinya akan sampai kepada para pelaku usaha yang juga berkomitmen tidak melakukan PHK.

"Pemerintah telah mengambil langkah-langkah mitigasi terhadap dampak COVID-19 ini dengan berbagai cara pemberian stimulus bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya terjadinya PHK. Berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK," ujar Ida.

Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Lalu, ada juga program keringanan bagi pekerja sektor formal seperti insentif pajak, rencana relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, relaksasi pembayaran kredit hingga jaringan pengaman sosial yang seharusnya bisa meringankan beban pengusaha yang kesulitan membayar upah karyawannya secara penuh.

"Ada juga program keringanan bagi pekerja dan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok rentan," tambahnya.

Untuk, pelaku usaha yang merumahkan atau terpaksa melakukan PHK kepada pekerjanya pun pemerintah juga sudah siapkan program Kartu Pra Kerja.

"Prioritas kartu pra kerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar. Lalu, memperbanyak program Padat Karya Tunai dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait guna penyerapan tenaga kerja," paparnya.


Bahkan, pemerintah juga sudah menyiapkan perlindungan bagi pekerja migran yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.

"Perlindungan terhadap pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri beberapa upaya yang telah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka memitigasi dampak konflik COVID-19 ini," tutupnya.


Hide Ads