Virus Corona atau COVID-19 memukul dunia usaha. Alhasil, pelaku usaha terpaksa merumahkan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa saat ini telah terjadi peningkatan jumlah pekerja yang dirumahkan dan kena PHK. Kini jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang dirumahkan dan kena PHK naik menjadi sekitar 1,7 juta orang.
"Per hari ini total sudah mencapai 1.722.958 orang yang terdata (dirumahkan dan kena PHK)," ujar Ida dalam telekonferensi bertajuk Perlindungan Pekerja dan Buruh Pada Masa Pandemi, Jumat (1/5/2020).
Rinciannya, pekerja yang dirumahkan mencapai 1.347.793, sedangkan yang kena PHK mencapai 375.165 pekerja. Dari jumlah tersebut 1.032.160 pekerja di antaranya berasal dari sektor formal dan 314.833 pekerja lainnya berasal dari sektor informal.
"Ada sekitar 1,2 juta yang akan terus kami lakukan validasi datanya," tambahnya.
Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan mengingatkan kembali beragam stimulus ekonomi yang sudah digelontorkan pemerintah demi mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Stimulus-stimulus itu pastinya akan sampai kepada para pelaku usaha yang juga berkomitmen tidak melakukan PHK.
"Pemerintah telah mengambil langkah-langkah mitigasi terhadap dampak COVID-19 ini dengan berbagai cara pemberian stimulus bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya terjadinya PHK. Berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK," ujar Ida.
Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT