Layanan Bank Mandiri Ini, Permudah Transaksi di Rumah Hingga Rp 1 M

Layanan Bank Mandiri Ini, Permudah Transaksi di Rumah Hingga Rp 1 M

Advertorial - detikFinance
Senin, 04 Mei 2020 00:00 WIB
adv mandiri
Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Merespons imbauan physical distancing dari pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19, Fasilitas tersebut diberikan melalui layanan Mandiri Cash Management (MCM) dan Mandiri Internet Bisnis (MIB).

MCM merupakan layanan perbankan elektronik yang ditujukan untuk segmen wholesales. MCM memiliki beberapa fitur, di antaranya layanan transfer domestik dan internasional, pembayaran tagihan, monitoring aktivitas transaksi, serta otorisasi bertingkat untuk menjaga keamanan data keuangan nasabah. MCM membantu nasabah memantau aktivitas dana masuk (collection), dana keluar (payment), dan likuiditas rekening program secara real time.

Menurut Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi, pengguna MCM juga dapat menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan. Caranya, cukup dengan mengatur limit di fitur setting limit pada aplikasi MCM.

"Dalam kondisi pandemi COVID-19 dimana individu dituntut tetap produktif dalam bekerja dari rumah seperti saat ini, terutama dalam operasional dan pengelolaan keuangan, MCM akan sangat membantu nasabah perusahaan karena dapat diakses dari manapun dan kapanpun, serta ditunjang fitur-fitur yang dibutuhkan nasabah," ujarHery, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2020).

Hery menjelaskan, bahwa keberadaan MCM dapat membantu perusahaan dalam mengelola keuangan, di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang memberikan dampak pada kondisi finansial dunia usaha.

"Meski kondisi dunia usaha global dan domestik saat ini tertekan oleh dampak finansial akibat pandemi COVID-19, kami optimis solusi-solusi cash management Bank Mandiri salah satunya seperti MCM tetap menjadi pilihan utama nasabah wholesale untuk membantu pengelolaan keuangan," ungkap Hery.

Sementara itu, bagi nasabah bisnis perorangan dan perusahaan kecil dan menengah, Bank Mandiri melalui layanan Mandiri Internet Bisnis (MIB) menyediakan solusi tersendiri. Solusi tersebut berupa kenaikan limit transaksi transfer harian ke bank lain secara online menjadi Rp200 juta, dari nilai maksimal sebelumnya Rp100 juta.

Selain itu, nominal transfer melalui Sistem Kliring Nasional (SKN) bisa mencapai Rp1 miliar. Pengguna MIB pun dapat membayar tagihan hingga Rp200 juta per hari.

Kebijakan yang berlaku efektif sejak 30 Maret 2020 ini,bertujuan untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp100 juta tanpa harus ke cabang Bank Mandiri.

"Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja yang terus kami galakkan agar dapat menekan penyebaran COVID-19. Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu ataupun retail sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional," pungkas Hery.

Jika Anda ingin mencari informasi lebih lanjut mengenai layanan MCM dan MIB, Anda bisa menghubungi Mandiri Call 14000 ataumengunjungi website Bank Mandiri dengan cara klik di sini.

(adv/adv)