Ingat! Larangan Mudik Tidak Dicabut

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Ingat! Larangan Mudik Tidak Dicabut

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 06 Mei 2020 21:00 WIB
Ingat! Larangan Mudik Tidak Dicabut
Larangan mudik/Foto: ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance Rabu (6/5/2020) tentang pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengizinkan seluruh moda transportasi boleh beroperasi kembali. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan kebijakan larangan mudik Lebaran.

Belakangan, pernyataan tersebut diluruskan. Pihak Kementerian Perhubungan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan larangan mudik tidak dicabut.

Tak ketinggalan pihak Istana Kepresidenan pun buka suara menjelaskan pernyataan Menhub tersebut. Selain itu, berita terpopuler lainnya masih soal pernyataan Menhub yang menyatakan tidak ada bedanya antara mudik dan pulang kampung.

Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini.
Pemerintah akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa hal ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.

Baca selengkapnya di sini:

Pihak Istana Kepresidenan meluruskan pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi soal rencana pemberian izin operasi kembali berbagai transportasi ke luar daerah. Istana menegaskan mudik tetap dilarang.

"Prinsipnya tetap adalah pelarangan mudik dan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, pernyataan Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian memuat disclaimer yaitu mereka yang boleh melakukan perjalanan itu adalah misalnya petugas kesehatan, pasien yang memerlukan penanganan perawatan di luar kota, ada keluarga yang meninggal dunia, terus petugas kepolisian, TNI yang bertugas. Kalau pun bertugas harus ada surat dari atasan yang mengatakan memang dia ditugaskan ke luar kota, logistik misalnya," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Baca selengkapnya di sini: Penjelasan Istana soal Pernyataan Menhub Izinkan Lagi Transportasi Beroperasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Komisi V DPR berdebat soal definisi pulang kampung dan mudik. Hal ini terjadi dalam rapat kerja virtual membahas mudik Lebaran 2020.

Budi Karya menegaskan bahwa mudik dan pulang kampung sebetulnya sama saja tidak ada bedanya. Dia meminta hal ini jangan menjadi perdebatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan masyarakat dilarang melakukannya.

"Mudik dan pulang kampung ini sama saja dan sebangun. Jangan buat itu dikotomi, jadi nggak perbedaan. Berulang kali Pak Presiden dalam sidang kabinet tegaskan jangan pulang kampung, jangan mudik," kata Budi Karya, Rabu (6/5/2020).

"Jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga membahasakan orang bisa pulang," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini: Soal Beda Mudik dan Pulang Kampung, Menhub: Sama Saja

PLN memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tidak naik, termasuk daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan di atasnya. Ia pun memberikan ilustrasi bagaimana perhitungan tarif listrik di bulan April sehingga terjadi pembengkakan.

Executive Vice President Corporate Communication PLN, I Made Suprateka menjelaskan penerapan Work From Home (WFH) dilakukan sejak dua minggu terakhir di bulan Maret. Di situ menurutnya mulai terjadi lonjakan konsumsi listrik rumah tangga tanpa disadari.

Namun tagihan listrik di bulan Maret hanya dihitung PLN berdasarkan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir, kelebihan konsumsinya belum ikut dihitung.

Misal, rata-rata penggunaan listrik di bulan Desember-Januari-Februari 50 kWh. Namun karena ada WFH di bulan Maret, konsumsi listrik naik menjadi 70 kWh. Tapi PLN menghitungnya masih berdasarkan rata-rata konsumsi yakni 50 kWh, lebih 20 kWh-nya lagi tidak dihitung di tagihan bulan Maret.

Baca selengkapnya di sini: Hitung-hitungan PLN soal Tagihan Listrik Bengkak Saat WFH

Rencana PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel di Konawe Sulawesi Tenggara untuk memanggil 500 TKA China yang bekerja di smelter menjadi polemik. Rencana ini dikritisi habis-habisan oleh pemerintah daerah setempat.

Tak ingin jadi polemik berkepanjangan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda rencana kedatangan 500 TKA dari China. Penundaan dilakukan hingga keadaan normal dan dinyatakan aman.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah disebut telah menginstruksikan kepada Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Aris Wahyudi untuk memerintahkan PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel di Konawe menunda kedatangan ratusan TKA dari China.

Baca selengkapnya di sini: 500 Pekerja China Ditunda Masuk RI


Hide Ads