THR Bisa Dicicil atau Ditunda, Baca Selengkapnya di Sini!

THR Bisa Dicicil atau Ditunda, Baca Selengkapnya di Sini!

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 06 Mei 2020 22:43 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis surat edaran (SE) soal THR di tengah pandemi Corona (COVID-19). SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan SE tersebut, Menaker meminta kepada Gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai atura ketenegakerjaan yang berlaku. Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tutur Menaker dalam SE tersebu, dikutip detikcom Rabu (6/5/2020).


Menurut Ida, berdasarkan dialog tersebut, pengusaha dan para pekerja dapat menyepakati beberapa hal. Pertama, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Ketiga, soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.


Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dilaporka ke dinas ketenagakerjaan setempat. Yang paling penting dalam SE tersebut adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan, dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar besaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini isi lengkap surat edaran Menaker:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(hns/dna)

Hide Ads