Ada Rencana THR Dicicil atau Ditunda, Yakin Mau?

Ada Rencana THR Dicicil atau Ditunda, Yakin Mau?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 08 Mei 2020 06:20 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak ketentuan tunjangan hari raya (THR) keagamaan melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Ada sejumlah poin dalam SE tersebut, salah satunya terkait perusahaan yang tidak mampu membayar THR bisa menyicil atau menunda THR dengan ketentuan dialog untuk mencapai kesepakatan dengan pekerja/buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya menolak SE tersebut. Pertama, SE itu seharusnya punya cantolan hukum yang jelas.

"Yang pertama seharusnya di dalam SE itu mencantumkan dengan jelas cantolan hukumnya apa dalam THR itu. Cantolan dalam THR itu PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menyatakan dua hal. Satu setiap pengusaha wajib membayar THR, cantolan hukumnya jelas," katanya kepada detikcom, Kamis kemarin (7/5/2020).

Masih mengacu dalam PP tersebut, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mendapat THR minimal 1 bulan upah. Sementara pekerja yang di bawah 1 bulan dihitung proporsional.

Kedua, pihaknya menolak karena dalam SE tersebut menggeneralisir semua perusahaan. Sehingga, perusahaan bisa menyicil hingga menunda pembayaran THR.

"Kedua kami menolak yang mengeneralisir, kan dalam klausul SE yang baru itu generalisir bahwa setiap perusahaan boleh melakukan penundaan, mengurangi nilai THR di bawah 100% atau bahkan tidak membayar sama sekali, atau mencicil. Klausul itu menjelaskan tentang hal-hal tesebut. Kami menolak itu," terangnya.

Jelas Said, yang disebut THR sendiri tidak ada yang dicicil. Kemudian, THR mesti dibayarkan saat lebaran karena untuk menjaga daya beli masyarakat.


"Tujuan THR apa sih, coba baca PP 78 tujuan THR menjaga daya beli buruh atau masyarakat agar pada saat lebaran dia punya kemampuan membeli. Harga-harga pasti naik, nggak mungkin nggak naik," ujarnya.

"SE tidak punya kekuatan hukum dia bertentangan dengan PP, buruh boleh menolak SE tersebut," imbuhnya.

Apa langkah selanjutnya?


Apa Langkah Selanjutnya?

Tak terima SE tersebut, KSPI akan menempuh sejumlah cara termasuk membawa persoalan SE tersebut ke ranah hukum.

Said Iqbal menjelaskan, terkait adanya surat ini akan menempuh sejumlah cara. Sebutnya, pertama, pihaknya telah mendirikan posko THR dan darurat PHK. Posko ini untuk mendata perusahaan mana saja yang mencoba menggunakan SE tersebut.

"Untuk mendata perusahaan mana yang mencoba menggunakan SE tersebut. Kalau tidak masuk kategori di atas, sudah diaudit apa belum, kategori perusahaan jenisnya besar atau kecil," katanya.

Kedua, pihaknya akan menginstruksikan untuk menolak permintaan perusahaan atau manajemen yang menjadikan SE sebagai dasar perhitungan THR.


Ketiga, Said mengatakan akan membawanya ke ranah hukum. Dia menuturkan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan depan.

"Ketiga dalam waktu dekat kita akan PTUN SE tersebut karena SE tersebut tak punya kekuatan hukum. SE ini semacam surat pemberitahuan lah," ujarnya.

"PTUN akan kita lakukan dalam waktu dekat minggu depan kita masukan gugatannya," ujarnya.



Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads