Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang kesulitan membayar THR untuk mencicil atau menundanya. Namun buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan tersebut.
Kebijakan mengenai THR itu berdasarkan surat edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, jika buruh menolak pembayaran THR dicicil atau ditunda, mau tidak mau harus diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial. Sebab SE tersebut bukan hukum yang mengikat, hanya berupa imbauan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahannya kan kalau memang tidak mencapai titik temu terus bagaimana? Jadi kalau nggak sampai titik temu kan tetap harus mengikuti aturan sesuai dengan hubungan industrial kan," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2020).
Jadi SE tersebut tidak berarti bersifat mutlak. Ketika buruh menolak THR ditunda atau dicicil maka harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau buruh menolak berarti harus tetap ikuti aturan kan melalui pengadilan hubungan industrial. kan ada PP/UU-nya. Jadi paling nggak kalau nggak bisa sepakat tetap harus melalui jalur hukumnya," jelasnya.
Namun dia berharap buruh bisa bersikap rasional, begitu pula pihaknya sebagai pengusaha. Menurutnya saat ini memang banyak perusahaan yang kesulitan membayar THR secara normal. Hal itu, lanjut dia, bisa dilihat dari banyaknya pekerja yang dirumahkan imbas merebaknya virus Corona.
"Jadi memang kalau kita lihat banyak perusahaan yang masih menemui kendala. Jadi kalau kita lihat perusahaan-perusahaan yang sudah merumahkan (karyawan) itu biasanya cash flow-nya sudah bermasalah kan. Jadi dengan sendirinya mereka pasti menemui masalah juga untuk pembayaran THR ini," tambahnya.
Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"
[Gambas:Video 20detik]