Bank Mandiri Sudah Beri Keringanan Cicilan Rp 46 T

Bank Mandiri Sudah Beri Keringanan Cicilan Rp 46 T

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 08 Mei 2020 17:24 WIB
Logo Bank Mandiri
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk telah melakukan restrukturisasi untuk 165.000 nasabah atau senilai Rp 46 triliun. Keringanan cicilan kredit ini diberikan untuk nasabah yang terdampak COVID-19.

Direktur Bank Mandiri Donsuwan Simatupang mengungkapkan dalam kondisi seperti saat ini memang banyak terjadi restrukturisasi.

"Mesin industri bank sudah berubah dari booking new loan menjadi restrukturisasi," kata Donsuwan dalam diskusi online, Jumat (8/5/2020).

Dia mengungkapkan saat ini kinerja Bank Mandiri masih on track dan sesuai skenario. Namun pada April semuanya berubah dan new booking menjadi rendah.

Sebelumnya perbankan memang melakukan restrukturisasi kredit sesuai dengan ketentuan POJK No.11/POJK.03/2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ketentuan dalam POJK ini juga berlaku untuk nasabah kredit pemilikan rumah (KPR).

"Debitur KPR apakah masuk, ya memang kalau ini ya terimbas dari Covid langsung maupun tidak langsung tentunya masuk lah," katanya.

Lebih lanjut, Wimboh menjelaskan, dalam restrukturisasi perbankan diwajibkan untuk melapor ke OJK.

"Tentunya restrukturisasi nanti berimplikasi pembentukan PPAP atau pembentukan pencadangan provisi otomatis ya itu harus semua harus dilaporkan OJK, mana yang direstrukturisasi mana yang tidak," katanya.

Wimboh bilang, setiap restrukturisasi aspek legalnya menyangkut debitur dan bank. Maka, setiap restrukturisasi mesti ada dokumennya.


(kil/dna)

Hide Ads