Pengusaha pun menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk membayar THR karyawan, apapun caranya. Ketua Umum DPD HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan bahwa pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab.
Sarman menilai membayar THR adalah kewajiban yang dilandaskan oleh undang-undang.
"Ini kewajiban pengusaha yang diatur dalam undang-undang. Kita nggak akan lari dari tanggung jawab. Itu hak karyawan, tapi waktunya nggak saat ini karena cashflow kami nggak kuat," kata Sarman kepada detikcom, Minggu (10/5/2020).
Sementara itu, Sarman menilai bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sudah tepat mengeluarkan (SE) M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Dengan surat edaran ini pengusaha dan pekerja bisa mencari cara agar THR tetap dibayarkan. Mulai dari dicicil, ataupun ditunda.
"SE Kemnaker itu udah bagus sehingga pengusaha bisa negosiasi dan kesepakatan sama karyawannya. Kalau nggak mampu ya kita lakukan penundaan paling buruknya, kalau mampu cuma sebagian ya kita bayar sisanya nanti," ujar Sarman.
Dia menegaskan bahwa upaya mencicil maupun menunda pembayaran THR bukan dalam rangka menolak untuk membayar THR.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan, bukan nggak dibayar ya, tapi nanti tunggu cashflow kita baik lagi," tegas Sarman.
(dna/dna)