Mau Beli Tiket Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei? Ini Syaratnya

Mau Beli Tiket Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei? Ini Syaratnya

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 09:47 WIB
Kereta api Daop 5 Purwekerto
Ilustrasi Foto: (Rinto Heksantoro/detikcom)
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020. Apa saja syarat untuk bisa beli tiket?

Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Persyaratan tersebut di antaranya:
1. Menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19
2. Surat tugas dari perusahaan
3. KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
4. Dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan

Setelah syarat lengkap maka selanjutnya:
1. Calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
2. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap.
3. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket
4. Lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

"KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas COVID-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya," jelas Joni dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas COVID-19.


"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%," tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan COVID-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

"Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H," tutup Joni.




(ara/ang)

Hide Ads