Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berencana menunjuk bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyangga bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Menanggapi hal tersebut ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengungkapkan penunjukan ini justru akan membebani bank BUMN di tengah kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang diarahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aviliani mengatakan, penunjukan ini juga akan mempengaruhi saham bank BUMN. "Harus hati-hati juga karena bank Himbara sudah go publik. Jadi ada pemegang saham minoritaskan, nah itu bahaya juga. Mereka pasti berpikir inikan bank harus mencari profit tapi malah ngurusin yang lain. Mereka pasti juga berpikir menangani restrukturisasi saja sudah banyak sekali dan repot, ini malah (menyangga) bank lain," kata Aviliani, Senin (11/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dengan ditunjuknya bank Himbara sebagai penyangga likuiditas dikhawatirkan menimbulkan kepentingan antara bank penyangga dan penerima.
Dia menyampaikan sebagai bank penyangga likuiditas, nantinya bank Himbara juga harus mampu menilai dan membantu bank yang kesulitan. Padahal, dalam menilai bank adalah wewenang regulator dalam hal ini OJK layak atau tidak mendapatkan pinjaman likuiditas.
"Ada beberapa yang perlu dipertimbangkan kalau Himbara yang menjadi penyangga likuiditas. Pertama pasti ada conflict of interest, karena Himbara akan menilai bank lain, karena otomatiskan yang nerima likuiditaskan banknya dong, pasti Himbara menilai bank penerima likuiditas. Padahal, selama inikan saling rahasia-rahasiaan, antarbank. Saya rasa harusnya penilaian itu ada di OJK," kata dia.
Simak Video "Video: Momen Teume Nobar TREASURE di Area Outdoor Allo Bank Festival 2025"
[Gambas:Video 20detik]