Bank BUMN Jadi Penyangga Likuiditas, Bisa Bikin Konflik Sesama Bank

Bank BUMN Jadi Penyangga Likuiditas, Bisa Bikin Konflik Sesama Bank

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 09:53 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berencana menunjuk bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyangga bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

Menanggapi hal tersebut ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengungkapkan penunjukan ini justru akan membebani bank BUMN di tengah kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang diarahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aviliani mengatakan, penunjukan ini juga akan mempengaruhi saham bank BUMN. "Harus hati-hati juga karena bank Himbara sudah go publik. Jadi ada pemegang saham minoritaskan, nah itu bahaya juga. Mereka pasti berpikir inikan bank harus mencari profit tapi malah ngurusin yang lain. Mereka pasti juga berpikir menangani restrukturisasi saja sudah banyak sekali dan repot, ini malah (menyangga) bank lain," kata Aviliani, Senin (11/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dengan ditunjuknya bank Himbara sebagai penyangga likuiditas dikhawatirkan menimbulkan kepentingan antara bank penyangga dan penerima.

Dia menyampaikan sebagai bank penyangga likuiditas, nantinya bank Himbara juga harus mampu menilai dan membantu bank yang kesulitan. Padahal, dalam menilai bank adalah wewenang regulator dalam hal ini OJK layak atau tidak mendapatkan pinjaman likuiditas.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa yang perlu dipertimbangkan kalau Himbara yang menjadi penyangga likuiditas. Pertama pasti ada conflict of interest, karena Himbara akan menilai bank lain, karena otomatiskan yang nerima likuiditaskan banknya dong, pasti Himbara menilai bank penerima likuiditas. Padahal, selama inikan saling rahasia-rahasiaan, antarbank. Saya rasa harusnya penilaian itu ada di OJK," kata dia.

Aviliani meminta agar KSSK bisa mengkaji ulang terkait bank Himbara yang akan dijadikan sebagai bank penyangga likuiditas.

Ia menyarankan, baiknya lembaga keuangan lain di luar bank Himbara yang dijadikan sebagai lembaga penyangga likuiditas seperti PT Perusahaan Pengelola Aset (PTPPA), sebuah perusahaan BUMN yang mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), baik aset kredit, saham maupun properti.

"Kenapa PPA? karena PPA inikan semacam Venture Capital kan, menempatkan dulu dana kemudian nanti ditarik lagi. Itukan PPA juga di bawah pemerintahkan. Dia BUMN juga, jadi kalau dia yang melakukan kan tidak ada conflict of interest. Kalo saya sih ngusulin, dana pemerintah likuiditas itu menyalurkannya bisa ke PPA atau PT SMI juga bisa yang kepanjangan tangan dari Kemenkeu kan," paparnya.

Sebelumnya dalam rapat kerja virtual dengan komisi XI, ketua OJK Wimboh Santoso mengungkapkan jika bank BUMN nantinya bisa membantu meredakan keketatan likuiditas di pasar.

"Sehingga bank yang kurang likuiditas bisa menggadai di bank Himbara yang menggunakan dana dari Kemenkeu. Ini untuk antisipasi likuiditas," jelas dia.



Simak Video "Video: Momen Teume Nobar TREASURE di Area Outdoor Allo Bank Festival 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads