Tak Hanya Penumpang, Bus Bisa Angkut Barang Selama Corona

Tak Hanya Penumpang, Bus Bisa Angkut Barang Selama Corona

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 15:05 WIB
Larangan mudik mengakibatkan sejumlah lini bisnis terancam tak dapat beroperasi untuk sementara waktu seperti yang dialami industri transportasi khususnya bisnis otobus.
Foto: Dok. PT Gunung Harta Transport Solution
Jakarta -

Pemerintah telah membuka kembali arus transportasi penumpang ke luar daerah untuk perjalanan bukan mudik. Mengacu pada kebijakan tersebut bus antarkota antarprovinsi (AKAP) bukan cuma boleh angkut penumpang, namun juga bisa mengangkut barang.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bernomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19.

Hingga tiga bulan ke depan operator angkutan bus penumpang boleh juga mengangkut barang dan logistik ke luar daerah.

"Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum selama masa darurat COVID-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas dengan batas waktu selama 3 bulan," dikutip detikcom dari SE tersebut pada Senin (11/5/20202).


Dalam aturan tersebut pun, operator wajib menerapkan skema pembatasan transportasi dan protokol kesehatan sesuai Permenhub 18 tahun 2020.

"Wajib melaksanakan dan memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19," bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.

Sebelumnya, wacana memperbolehkan bus penumpang mengangkut barang dicetuskan oleh para pengusaha perusahaan otobus (PO). Alasannya, untuk mengantisipasi ketiadaan pemasukan karena adanya larangan mudik.

"Saat ini kan pesawat tidak terbang juga. Nah kami di PO Bus kan rata-rata punya izin paket, izin jasa titipan. Saya berharap dari bus-bus yang ada itu kan bisa dikaryakan (untuk mengangkut barang)," kata General Manager Operasional PT Pahala Kencana, Ika Kuswardhani, dalam diskusi online dengan Instran, Minggu (26/4/2020).




(hns/hns)

Hide Ads