Perusahaan Tambang Wajib Divestasi Saham 51%, Tapi..

Perusahaan Tambang Wajib Divestasi Saham 51%, Tapi..

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 19:15 WIB
arifin tasrif
Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikFinance
Jakarta - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengusulkan agar ketentuan divestasi saham 51% perusahaan tambang asing tidak dicantumkan dalam draft RUU Minerba. Namun, kemudian pihaknya mengusulkan agar divestasi 51% dilakukan berjenjang.

"Usulan pemerintah Pasal 112 ayat 1 badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham 51% berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau badan usaha swasta nasional," ujar dalam rapat kerja Komisi VII, Senin (11/5/2020).

Arifin mengatakan, hal itu salah satunya dilakukan untuk menarik investasi ke dalam negeri. Apalagi, saat ini industri tambang mengalami tantangan yang berat.

"Terkait juga rencana investasi dalam negeri terkait COVID sekarang. Dan saya ambil contoh batu bara ke depan mengalami tantangan sangat berat karena tidak ada lagi lembaga dunia yang mendanai power plan," katanya.

Wakil Ketua Komisi VII sekaligus Ketua Panja RUU Minerba DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan, pemerintah sejak awal meminta agar ketentuan divestasi saham 51% tidak dimuat dalam RUU Minerba. Namun, hal itu ditolak seluruh fraksi.

Pemerintah, kata dia, saat ini melunak. Dia bilang, perusahaan tambang wajib melakukan divestasi tapi secara berjenjang.

"Jadi ini pemeirntah minta angka 51% didrop dan sudah kita tolak dari awal. Dari sejak kita awal rapat pertama kali seluruh fraksi menolak, supaya clear. Ketika pengajuan harmonisasi sama meminta divestasi itu, dan semua fraksi menolak," ujarnya.

"Sekarang pemerintah melunak ya udah 51% dimuat tapi izin supaya berjenjang pemberiannya kepada pemerintah pusat, bertahap tapi tetap 51% one day setuju nggak ini, setuju ya? Clear," katanya.

Sementara, Anggota Fraksi PKS Mulyanto mempertanyakan hilangnya kata 'langsung' dalam divestasi 51%.

"Karena kami pasal krusial pemerintah ingin mencopot 51% tapi akhirnya lobi karena saya ikut virtual tiba-tiba mucul pencoretan kata secara langsung. Untuk itu mohon penjelasan," ujarnya.

Sebab itu, Mulyanto menarik pandangan PKS dalam mini fraksi. Ia akan menyampaikan pandangan terbarunya besok.

"Karena kami sudah menyerahkan draf kami bisa nggak kami diberi waktu untuk menarik kembali untuk melaporkan kapada ketua fraksi besok kami sampaikan sikap kami tertulisnya," jelasnya.


(acd/dna)

Hide Ads