Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta masih terus berlaku di Jakarta. Dalam pelaksanaannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bakal ada sanksi tegas bagi dunia usaha yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta.
Ketentuannya sendiri terdapat pada Pergub no 41 Tahun 2020. Pengusaha rumah makan misalnya, pengusaha wajib untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung alias take away.
"Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara Langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar," bunyi pasal 7 ayat 1a, seperti dikutip detikcom, Senin (11/5/2020).
Apabila pengusaha ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif. Berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan. Serta denda administratif mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Pengusaha akan berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP dalam pengenaan sanksinya. Satpol PP akan ditemani perangkat daerah terkait.
"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait," bunyi pasal 7 ayat 2.
(hns/hns)