Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang kesulitan membayar THR di tengah pandemi COVID-19. Mereka diperbolehkan mencicil atau menundanya asal ada kesepakatan bersama para pekerja atau buruh.
Namun perusahaan yang masih mampu membayar THR, wajib memberikannya kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam telekonferensi dengan wartawan, Selasa (12/5/2020).
Jika perusahaan yang kondisi keuangannya masih sehat tapi telat membayar THR maka akan dikenakan sanksi.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda 5% yang dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," jelasnya.
Denda tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BAB IV dalam peraturan tersebut, menjelaskan denda dan sanksi administratif. Pasal 10 berbunyi: pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Kita ketahui bersama amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja Atau Buruh di Perusahaan mengamanatkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan," tambahnya.
Baca juga: Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran |
(toy/hns)