Aturan tersebut terdiri atas 20 pasal yang di antaranya berisikan ketentuan waktu terbitnya THR, pihak-pihak yang akan memperolehnya, pejabat yang tidak memperoleh THR, dan juga besarannya.
Dalam pasal 15 ayat (1) dari PP tersebut, pencairan THR bagi PNS baik di pusat maupun daerah dilakukan paling cepat H-10 Lebaran.
"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi beleid tersebut.
Baca juga: Pengumuman! THR PNS Cair Serentak |
Namun, di pasal 15 ayat (2), pemerintah juga memberikan opsi pencairan THR dilakukan setelah Lebaran apabila ada hal yang membuatnya belum dapat dibayarkan.
"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi pasal 15 ayat (2).
Sayangnya, dalam lembar lampiran penjelasan PP tersebut, pemerintah tak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai opsi pencairan THR PNS setelah lebaran dalam pasal 15 ayat (2) tersebut. Keterangan yang diberikan hanyalah 'cukup jelas'.
Namun, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengatakan bahwa opsi pencairan THR PNS setelah Lebaran 2020 itu ada. Hal itu tertuang dalam surat Sri Mulyani yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, surat tersebut bernomor S-343/MK.02/2020.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis surat tersebut yang dikutip detikcom, Jakarta, Senin (11/5/2020).
(dna/dna)