Jakarta -
Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sudah mulai melayani perjalanan kembali ke luar kota. Mereka akan mengangkut perjalanan khusus sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam operasionalnya, Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengungkapkan bahwa para perusahaan otobus (PO) telah menaikkan tarif. Ateng mengatakan para PO saat ini mulai menaikkan tarif hingga 50% dari harga biasanya untuk menjalankan perjalanan khusus bukan mudik.
"Kalau harga tiket teman-teman PO sudah sesuaikan, maksimal 50%. Karena posisinya kami operasi terbatas," ujar Ateng kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).
Namun, Ateng menegaskan meski menaikkan harga, para PO masih berpegang pada aturan tarif batas atas. Dia menegaskan tidak ada kenaikan yang di luar batas.
"Toh masih dalam tarif batas atas, nggak ada yang lebih dari situ. Tapi ini kami bilang penyesuaian ya, kalau kenaikan kan berubah tarif batas atas," jelas Ateng.
Menurut Ateng kenaikan ini dianggap wajar, pasalnya meski sudah beroperasi. Pembatasan-pembatasan tetap dilakukan, okupansi pun tidak penuh.
"Ya meski dibuka juga kan ini orangnya terbatas, yang boleh jalan penumpang tertentu saja. Okupansi kita aja udah dipangkas 50% karena adanya pembatasan physical distancing di dalam armada," jelas Ateng.
Sudah mulai angkut penumpang ke luar kota, ke mana saja rute yang dibuka untuk perjalanan bus AKAP?
Ateng mengatakan, Kementerian Perhubungan sudah memilihkan beberapa rute yang masih boleh dilalui. Di Pulau Jawa, Ateng menyebutkan bus AKAP akan melayani rute dari dan ke Jakarta, Cirebon, hingga Surabaya. Kemudian di Sumatera ada Padang, Bengkulu, dan Palembang.
"Itu hanya dipandang oleh Kemenhub, jadi memang terbatas dari kota tertentu saja. Seperti Jakarta, Cirebon, Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Surabaya di Jawa hanya itu," papar Ateng.
"Lalu, kalau ke Sumatera, itu ada ke Padang, Bengkulu, sama Palembang," lanjutnya.
Ateng juga menjelaskan terminal yang digunakan di banyak daerah hanya satu terminal saja yang dibuka. Di Jakarta misalnya, yang boleh angkut penumpang khusus bukan untuk mudik hanya di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.
"Terminalnya juga dibatasi, biasanya yang tipe A dan beberapa daerah buka cuma satu, di Jakarta aja cuma Pulogebang. Saya nggak hafal daerah lain , kalau Jogja misalnya ya Giwangan," jelas Ateng.
Soal tiket Ateng menjelaskan calon penumpang bisa membeli langsung di kantor cabang perusahaan otobus (PO). Tiket tidak dibeli online karena menurut Ateng pihaknya butuh melakukan verifikasi pada penumpang apakah masuk dalam kriteria di Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 atau tidak.
"Kalau beli tiket disyaratkan beli langsung di tempatnya PO, itu dia kan punya tempat pembelian tiket langsung ke sana saja. Tidak bisa lewat agregator karena kami butuh mengecek verifikasi surat-surat dan syarat sesuai SE Gugus Tugas," ujar Ateng.
Dia menegaskan kepada para penumpang bahwa syarat dan ketentuan sesuai SE Gugus Tugas mesti disiapkan saat membeli tiket. Pihaknya akan tegas menolak pembelian tiket apabila calon penumpang tidak memenuhi syarat.
"Jadi mesti siapkan syarat dan suratnya baru beli tiket. Bukan beli tiket kemudian baru siapkan surat buat dicek di terminal. Kami akan awasi ketat," tegas Ateng.
Simak Video "Video: Pemudik Asal Deli Serdang Ditemukan Meninggal di dalam Bus Tujuan Medan"
[Gambas:Video 20detik]