Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pengusaha: Kondisi Sedang Berat

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pengusaha: Kondisi Sedang Berat

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 12:00 WIB
Hariyadi Sukamdani
Hariyadi Sukamdani/Foto: MarkPlus, Inc
Jakarta -

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas I dan II kembali dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dalam kondisi seperti ini seharusnya pemerintah memberikan kelonggaran baik untuk pengusaha maupun masyarakat.

"Jadi intinya begini, dalam kondisi seperti ini masyarakat dan perusahaan kondisinya sedang keberatan," kata Hariyadi dalam diskusi virtual ILUNI UI, Rabu (13/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan dengan kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan ini dikhawatirkan masyarakat akan mengalami kendala untuk membayar iuran.

"Nah kalau mereka tidak bisa membayar iuran kan mereka tidak akan bisa mendapat akses manfaat kesehatannya," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan berita detikcom keputusan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020):

  • Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta
  • Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta
  • Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.




(kil/ara)

Hide Ads