Iuran BPJS Kesehatan Naik Bikin Beban Masyarakat Makin Berat

Iuran BPJS Kesehatan Naik Bikin Beban Masyarakat Makin Berat

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 12:05 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Beban ekonomi kelas menengah dinilai semakin berat di masa pandemi Corona (COVID-19) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II. Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021. Kenaikan besaran iuran mulai berlaku 1 Juli 2020.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai tekanan yang menimpa kelas menengah di masa COVID-19 semakin dalam karena adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Sekarang ini kelompok menengah banyak yang dalam tekanan akibat wabah COVID-19, apalagi ditambah ini. Mereka Ada yang kena PHK atau kehilangan income karena usaha mereka yang dibatasi oleh PSBB," kata Piter kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golongan kelas I dan II diasumsikan sebagai masyarakat kelas menengah, sehingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini harusnya tidak terlalu memberatkan. Namun kondisi saat ini berbeda, kelas menengah juga banyak mengalami tekanan imbas Corona.

Piter menilai harusnya penundaan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak hanya berlaku untuk kelas III, tapi juga untuk semua golongan kelas.

ADVERTISEMENT

"Iya (harusnya ditunda semua) menurut saya seperti itu. Ini kan kelompok menengah juga tekanannya berat di masa COVID-19 ini," ucapnya.

Berikut jumlah besaran iuran setelah dinaikkan:

  1. Kelas I dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000
  2. Kelas II dari Rp 51.000 jadi Rp 100.000
  3. Kelas III dari Rp 25.500 jadi Rp 35.000, baru akan berlaku 2021.




(fdl/fdl)

Hide Ads