Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengungkapkan bahwa sejak dibukanya kembali penerbangan domestik, para pelaku usaha agen travel banyak menerima permintaan tiket pesawat dari konsumen mereka. Terutama permintaan terbang paling banyak datang dari pelanggan korporat yang memang punya kewajiban dinas di luar kota.
"Sejujurnya permintaan sudah banyak melalui travel agent, terutama untuk kami yang mempunyai pelanggan korporat dan jelas mempunyai kontrak kerja penyediaan jasa perjalanan," ujar General Assistant Astindo Jeffry Darjanto kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).
Akan tetapi, permintaan itu tidak bisa dipenuhi para agen travel lantaran belum diizinkan pemerintah untuk beroperasi kembali seperti sedia kala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, penerbangan yang diizinkan pemerintah hanya bisa dipesan melalui maskapai yang sudah operasional saja dan terbatas bagi penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dari rumah sakit saja. Sedangkan, untuk tujuan penerbangan mudik tetap dilarang.
"Dikarenakan surat edaran tersebut dan airlines juga tidak memberikan izin kepada kami untuk menjual tiket, maka travel agent tetap masih mati suri, tidak bisa gerak dan usaha mendapatkan nafas menjalankan perusahaan tidak ada sama sekali," sambungnya.
Pihaknya menyayangkan kebijakan tersebut sebab dianggap merugikan agen travel. Kerugian yang harus ditanggung agen travel semakin diperparah lantaran selama ini uang deposit agen travel ini disebutnya masih mengendap di pihak maskapai penerbangan termasuk uang refund kepada penumpang. Sehingga bisnis ini kian hari semakin terancam karena tak juga mendapat pemasukan.
"Di satu sisi kami harus bertanggungjawab terhadap kontrak kerja dengan pelanggan kami, di satu sisi dana travel agent yang di maskapai juga banyak sekali belum dikembalikan," imbuhnya.
(eds/eds)