Iuran BPJS Kesehatan akan naik. Untuk Kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III akan berlaku tahun 2021.
Banyak masyarakat merasa terbebani dengan adanya kebijakan tersebut karena diputuskan saat krisis pandemi COVID-19. Lalu, bisakah peserta turun kelas apabila iuran dinilai terlalu mahal?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan peserta mandiri BPJS Kesehatan boleh menurunkan kelas pelayanannya apabila merasa tak mampu membayar iuran yang naik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Turun kelas dimungkinkan karena itu hak peserta. Keputusan untuk memilih kelas perawatan sepenuhnya diserahkan ke peserta," kata Anas kepada detikcom, Kamis (14/5/2020).
Ia pun tak mempermasalahkan jika banyak peserta yang menurunkan kelasnya. Menurutnya pilihan turun kelas ada di tangan peserta mandiri tersebut. Dengan adanya kenaikan ini pihaknya memastikan pelayanan akan terus ditingkatkan.
"Pemerintah memastikan bahwa program JKN-KIS harus semakin baik layanannya dan tetap bisa diakses oleh masyarakat," ucapnya.
Berikut jumlah besaran iuran setelah dinaikkan:
1. Kelas I dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000
2. Kelas II dari Rp 51.000 jadi Rp 100.000
3. Kelas III dari Rp 25.500 jadi Rp 35.000, baru akan berlaku 2021.
(fdl/fdl)