Iuran BPJS Kesehatan mengalami beberapa kali perubahan. Terbaru, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Tentu, hal ini membuat bingung. Sebab, pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan sejak awal tahun. Namun, kebijakan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Yang jadi pertanyaan, berapa iuran yang harus dibayarkan sampai Juni?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dikutip detikcom, Kamis (14/5/2020), ketentuan iuran ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 34 Ayat 7 disebutkan, untuk Januari, Februari dan Maret iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ialah (a) Rp 42 ribu per orang per bulan untuk manfaat pelayanan kelas III, (b) Rp 110 ribu per orang per bulan untuk kelas II, dan Rp 160 orang per bulan untuk kelas I.
Kemudian dalam Ayat 8 disebutkan besaran iuran untuk April, Mei hingga Juni 2020 sebagai berikut:
(a) Rp 25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
(b) Rp 51 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, atau
(c) Rp 80 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
"Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya," bunyi Pasal 34 Ayat 9.
(acd/eds)