Pemerintah Kota Cilegon menyiapkan Rp 27,5 miliar untuk THR PNS. Namun, alokasi anggaran tersebut tidak termasuk Wali Kota dan pejabat eselon satu dan dua.
Mereka yang tidak akan mendapatkan THR adalah Wali kota, Wakil Wali kota, Sekretaris Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta seluruh pejabat eselon satu dan dua.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Perajurit Tentara Nasional, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
"Kita siap, kalau bisa minggu ini. Intinya kita mengikuti aturan yang tertuang di dalam PP," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon Maman Mauludin, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Catat! Besok THR PNS dan Pensiunannya Cair |
Menurutnya, Pemkot Cilegon pun telah mengkaji dan telah memetakan besaran kebutuhan anggaran untuk THR pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon.
Untuk itu, anggaran sebesar Rp27,5 miliar telah disiapkan, dan bisa dicairkan paling lambat Senin, pekan depan.
Sementara itu, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati pun membenarkan jika sejumlah elit pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini.
"Itu kan sesuai aturan, intinya eselon dua gak dapet, juga Walikota, Wakil Wakil Wali kota," ujar Sari.
(bal/hns)