Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Terkesan Sembunyi-sembunyi

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Terkesan Sembunyi-sembunyi

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 14 Mei 2020 18:05 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah menuai kritik setelah memutuskan menaikan iuran BPJS Kesehatan. Terlebih kondisi masyarakat sedang tertekan imbas pandemi COVID-19. Kenaikan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Jaminan Sosial.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mencurigai pemerintah diam-diam memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Mengejutkan, karena perpres tersebut dibuat/disahkan tanpa disertai proses konsultasi publik yang memadai. Bahkan terkesan sembunyi-sembunyi, saat masyarakat tengah terkurung pandemi COVID-19," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Menurutnya keputusan pemerintah itu secara sosial ekonomi tidak mempunyai empati, mengingat kondisi masyarakat secara ekonomi sedang terpuruk oleh pandemi COVID-19.

"Sekalipun untuk kelas 3 kategori peserta mandiri telah diberikan subsidi, tetapi membayar Rp 25.000 per orang akan terasa sangat berat," sebutnya.


Dia menilai keputusan yang dituangkan dalam perpres tersebut berpotensi mengerek tunggakan iuran masyarakat dan akhirnya target untuk meningkatkan penerimaan BPJS Kesehatan sulit tercapai.

"Oleh karenanya, idealnya pemerintah menggunakan cara lain untuk menginjeksi biaya operasional BPJS Kesehatan, tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif," ujarnya.

Ketimbang iuran yang dinaikkan, YLKI menyarankan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.

"Pemerintah bisa menaikkan cukai rokok untuk kemudian pendapatan cukai rokok langsung didedikasikan untuk keperluan BPJS Kesehatan. Kenaikan cukai rokok juga mampu mengusung gaya hidup masyarakat yang lebih sehat, sehingga mampu menekan penyakit tidak menular yang selama ini menjadi benalu finansial BPJS Kesehatan. Apalagi di saat pandemi perilaku merokok sangat rawan menjadi trigger terinfeksi COVID-19," terangnya.

Pemerintah atau Kemensos, tambah dia juga seharusnya melakukan cleansing data pada kelompok penerima bantuan iuran (PBI) terlebih dahulu. Dia menduga di kelompok ini masih banyak inefisiensi atau banyak peserta yang tidak tepat sasaran.




(toy/hns)

Hide Ads