PT Pegadaian (Persero) memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah wabah pandemi Corona. Keringanan tersebut berupa perpanjangan waktu lelang hingga bunga.
"Beda gadai, non gadai. Kalau non gadai kertas, BPKB. Kalau gadai barang, kolateral jelas ada di kita," kata Sekretaris Perusahaan Pegadaian Swasono Amoeng Widodo dalam teleconference, Kamis (14/5/2020).
Dia menjelaskan, jangka waktu gadai biasanya berlangsung selama 4 bulan. Lanjutnya, jatuh tempo lelangnya pun kemudian diperpanjang selama 30 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena hanya 4 bulan maka yang dimainkan lelangnya mundur 30 hari lagi, yang tadi tanggal 1 lelang ditambah 30 hari," ungkapnya.
Baca juga: Catat! Besok THR PNS dan Pensiunannya Cair |
Bukan hanya itu, bunga pinjaman lelang itu pun dipangkas. Dalam kondisi seperti saat ini pinjaman di bawah Rp 1 juta bunganya 0%.
Keringanan bunga ini menyasar untuk 5 juta nasabah Pegadaian.
"Yang pinjamannya di bawah Rp 1 juta bunganya 0% Mei, Juni, Juli. Kalau ada pinjam di bawah Rp 1 juta bunganya 0%. Kita alokasikan 5 juta nasabah," ujarnya.
(acd/eds)