Pengembalian Dana Nasabah Reksa Dana Minna Padi Tunggu Arahan OJK

Pengembalian Dana Nasabah Reksa Dana Minna Padi Tunggu Arahan OJK

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 15 Mei 2020 21:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Proses likuidasi untuk pengembalian dana nasabah reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih berlangsung. Para nasabah yang sudah merongrong minta dananya kembali sepertinya masih harus bersabar.

Direktur MPAM Budi Wihartanto hari ini, Jumat (15/5/2020) merilis keterangan resmi. Isinya menjelaskan mengenai proses pembubaran dan likuidasi 6 reksa dana yakni Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham.

Ia mengaku telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang bersedia mendapat pembagian likuidasi secara inkind dan nasabah yang hanya bersedia mendapatkan pembagian likuidasi secara tunai.

Manajemen juga mengaku telah menyisihkan porsi saham milik nasabah yang memilih pembagian secara inkind. Meskipun masih terdapat porsi saham milik nasabah incash yang belum terjual.

MPAM dan pemegang saham pun berkewajiban untuk menyerap sisa saham itu. Penyerapan dilakukan dengan menyesuaikan batas kemampuan finansial dan dengan mempertimbangkan kondisi pasar.

"Teknis penyerapan sisa saham telah kami sampaikan kepada OJK dan bank kustodian melalui surat tertanggal 8 Mei 2020," tulis Budi Wihartanto dalam keterangan resmi tersebut.

Pada 12 Mei 2020, pihak MPAM mengaku sudah menjalankan proses penyerapan sisa saham. Namun bank kustodian belum bersedia menindaklanjutinya lantaran memberikan syarat harus adanya tanggapan atau jawaban dari OJK terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, manajemen MPAM menyatakan masih menunggu arahan atau petunjuk dari OJK terkait teknis penyerapan sisa saham. Dengan begitu proses pembubaran dan likuidasi 6 reksa dana bisa diselesaikan.




(das/dna)

Hide Ads