Dua perusahaan di Yogyakarta diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Hal itu dikarenakan perusahaan itu diduga tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) ke karyawan.
"Sementara baru ada dua pengaduan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker DIY Ariyanto Wibowo, saat dihubungi wartawan, Senin (18/5/2020).
Ariyanto mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan tersebut.
"Dua perusahaan itu satu penyiaran dan satunya manufaktur. Alasannya tidak memberikan THR karena produksi menurun dan dalam keadaan ini (COVID-19) tidak beroperasi. Tapi kami klarifikasi dulu untuk nanti ditentukan langkah apa yang akan diambil," ungkapnya.
Lebih lanjut, selain menerima pengaduan perusahaan yang tidak memberikan THR, pihaknya juga menerima permintaan penundaan pemberian THR.
"Untuk mundur (memberikan THR) itupun juga dilaporkan ke dinas sementara ini yang dilaporankan ke dinas ada 58 perusahaan itu yang mundur pemberian THR namun disepakati dalam jangka waktu tertentu," bebernya.
Disnakertras DIY juga masih membuka posko pengaduan. Posko ini dibuka hingga 29 Mei mendatang.
"Kami juga membuka posko mulai 12 Mei hingga sekitar 29 Mei. Selain di Disnakertras DIY, dinas kabupaten dan kota juga membuka posko serupa," terangnya.
Pihaknya turut mencatat di DIY ada 4.702 perusahaan yang wajib membayarkan THR kepada karyawannya.
"Yang wajib membayarkan THR ada 4.702 perusahaan. Ada yang sudah membayarkan ada yang pembayarannya mundur dengan kesepakatan. Untuk detailnya kami belum ada data perusahaan yang sudah memberikan THR karena basisnya laporan," katanya.
Dia pun mengingatkan kepada perusahaan agar memberikan hak itu kepada para pekerja. Jika tidak, maka pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi.
"Sanksinya nanti dikenai sanksi administrasi dan juga ada denda 5 persen karena keterlambatan pembayaran THR, tapi kalau ada kesepakatan terkait pembayaran THR sebelumnya tidak dikenakan denda," tutupya.
Baca juga: Sudah Terima THR? Jangan Lupa Bayar Zakat |
(hns/hns)