41.000 Debitur di Sultra Ajukan Restrukturisasi Kredit Rp 2 T

41.000 Debitur di Sultra Ajukan Restrukturisasi Kredit Rp 2 T

Sitti Harlina - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2020 10:19 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Kendari -

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak dari COVID-19 yang berdampak ke semua sektor. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yakni keringanan kepada debitur atau restrukturisasi.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohammad Fredly Nasution menjelaskan sejak pandemi hingga Mei 2020 tercatat debitur yang mengajukan restrukturisasi sebanyak 41.996.

"Hingga Mei 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 dan mengajukan restrukturisasi sebanyak 41.996 dengan outstanding kredit sebesar Rp 2,59 triliun. Dari jumlah tersebut yang telah disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 15.389 debitur dengan outstanding sebesar Rp 935,71 miliar," jelasnya, Rabu (20/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dijelaskannya untuk jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan terdampak virus Corona baik yang datang langsung maupun lewat telepon yakni 280 pengaduan.

"Ada 280 pengaduan yang masuk dengan rincian 72 pengaduan terkait perbankan dan 208 pengaduan perusahaanpembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK)," katanya.

ADVERTISEMENT

Lalu untuk fintech lending atau pinjaman online sebanyak 3 konsumen yang berkonsultasi secara lisan. Data pengaduan konsumen yang terdampak melalui surat sebanyak 49 pengaduan (16 pengaduan terkait perbankan dan 33pengaduan terkait perusahaan pembiayaan).

Fredly juga membeberkan jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra per Februari 2020 sebanyak 135 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 78 entitas dari sektor industri keuangan non bBank (IKNB).




(ara/ara)

Hide Ads