Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri sidang gugatan Perppu nomor 1 tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Sri Mulyani mengatakan Perppu yang intinya mengatur tentang percepatan proses mengatasi dampak Corona (COVID-19) ini sudah menjadi undang-undang (UU).
"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR dari Perppu nomor 1 tahun 2020 menjadi undang undang. DPR dalam rapat paripurna DPR ke 15 masa sidang 3 tahun 2019-2020 hari Selasa 12 Mei 2020 DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi UU," kata Sri Mulyani, yang disiarkan melalui YouTube MK RI, Rabu (20/5/2020).
Sri Mulyani menegaskan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui UU nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 atau COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.
"Tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 nomor 134, tambahan lembaran negara nomor 65 dan selanjutnya disebut UU nomor 2 tahun 2020," ujarnya.
Diketahui sedikitnya 3 pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Dalam perjalanannya, Perppu Corona telah disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR (12/5) lalu. Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.
Sementara itu aktivis Damai Hari Lubis telah mencabut gugatannya. Sedangkan dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Din Syamsuddin Amien Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.
Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu. Selain itu, pemohon menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.
(yld/hns)