Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas insentif perpajakan untuk dunia usaha. Total insentif yang diberikan sebesar Rp 123 triliun. Stimulus tersebut dikucurkan untuk membantu dunia usaha menghadapi dampak pandemi virus Corona (COVID-19).
"Kita juga memberikan insentif Rp 123 triliun. Totalnya Rp 123 triliun, tidak hanya untuk UMKM tetapi juga untuk beberapa pembayar pajak yang berorientasi ekspor," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin dalam diskusi online di saluran YouTube FPCI, Rabu (20/5/2020).
Sebelumnya insentif pajak yang dikucurkan pemerintah hanya Rp 63,01 triliun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020, dan PMK Nomor 44 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia tak merinci penambahan insentif tersebut. Pemerintah berharap insentif pajak yang diberikan bisa menolong pelaku usaha.
"Arahan Presiden (Joko Widodo) bantu UMKM, social safety net. Lalu support UMKM karena mereka salah satu yang paling terpukul," sebutnya.
Melalui stimulus yang diberikan, pelaku usaha juga diharapkan bisa meminimalkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Stimulus untuk ekonomi fokus ke konsumsi, maintain investasi, mendukung dunia usaha biar minimalisir PHK," tambahnya.
(toy/eds)