Kelas Peserta Mau Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Turun atau Nggak?

Kelas Peserta Mau Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Turun atau Nggak?

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2020 15:02 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Pemerintah berencana menghapus kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Nantinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

Pengadaan kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).

Selain itu, rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.

"Jadi konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).

Pertanyaannya, setelah kelas peserta dihapus, apakah tarif BPJS Kesehatan akan turun atau tidak? Menurut Muttaqien, perubahan ke kelas tunggal ini ke depannya tentu akan mempengarui mekanisme tarif Rumah Sakit (RS) dan akhirnya kepada penentuan iuran peserta.


Pasalnya, masalah tarif iuran ini nantinya akan disesuaikan berdasarkan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) Program JKN dan Rawat Inap Kelas Standar itu sendiri.

"Kan ada KDK, artinya kita harus pastikan dulu KDK ini seperti apa konsepnya, kalau sekarang kan konsepnya negative list ya, semuanya ditanggung kecuali negative list, ke depan kita akan liat lagi konsepnya seperti apa, apakah akan tetap negative list atau melihat juga positive list. Kalau ada perubahan di situ, iuran akan berubah juga, jadi dua manfaat ini KDK dan kelas standar akan saling berhubungan untuk menentukan (iuran) ini," terang Muttaqien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Terserah

Klik halaman selanjutnya.



Muttaqien mengatakan konsep kelas tunggal atau standar JKN ini akan disusun dengan tetap memperhatikan kualitas dan keterjangkauan pesertanya.

"Konsep Kelas standar JKN yang akan disusun tetap memperhatikan kualitas dan affordability dari peserta," sambungnya.

Apabila ada peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi lagi, maka peserta bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

"Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan tersebut," imbuhnya.

Penghapusan kelas peserta ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2021-2022 mendatang sembari menunggu kesiapan RS. Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.


Hide Ads