Tanggal 22 Mei 2020 merupakan cuti bersama sebelum hari raya Idul Fitri 2020. Tapi itu tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah menetapkan pada 22 Mei 2020 bukan cuti bersama untuk PNS maupun BUMN. Itu artinya Jumat besok PNS dan pegawai BUMN tidak libur.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas internal pada Rabu (20/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN, itu saja," ucapnya.
Muhadjir menegaskan, seluruh ASN dan pegawai BUMN pada 22 Mei 2020 tetap masuk seperti biasa. Untuk cuti bersama akan dipindah ke tanggal yang lain.
Dia juga menegaskan untuk hari cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun ini masih tetap. Tanggalnya dipindahkan ke 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.
Namun pemerintah juga membuka opsi untuk merevisi pergeseran tanggal cuti bersama. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Daftar Long Weekend 2025"
[Gambas:Video 20detik]