Jakarta Bakal Jadi Patokan Penerapan Pelonggaran PSBB

Jakarta Bakal Jadi Patokan Penerapan Pelonggaran PSBB

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 21 Mei 2020 18:36 WIB
Pemerintah berencana menghimpun anak-anak Indonesia ke dalam satu wadah. Wadah itu bernama Manajemen Talenta Nasional (MTN).
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah menyiapkan sederet persyaratan dalam persiapan penerapan pola hidup normal yang baru atau new normal di berbagai daerah. Jakarta disebut-sebut akan menjadi provinsi patokan bagi daerah lainnya.

Skema new normal ini adalah penyelenggaraan aktivitas sosial dan ekonomi yang berdampingan dengan wabah COVID-19. Itu artinya masyarakat akan beraktivitas kembali dan situasi normal yang baru.

Namun Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan pemerintah tidak sepakat jika penerapan pola hidup new normal itu diartikan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah menganggap hal itu sebagai pengurangan PSBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi bukan pelonggaran tapi penyesuaian. Penyesuaian itu kalau memenuhi syarat bisa dilakukan pengurangan PSBB, tapi mana kala ada hal-hal yang membahayakan kesehatan masyarakat maka tentu PSBB dilakukan," terangnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/5/2020).

Ada tiga syarat daerah bisa menerapkan new normal dan mengurangi PSBB yakni indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0), indikator sistem kesehatan, serta kapasitas pengujian tes COVID-19 terhadap masyarakat.

ADVERTISEMENT

Nah berdasarkan syarat-syarat tersebut, Jakarta merupakan provinsi yang paling baik memenuhi persyaratan itu. Oleh karena itu ada kemungkinan Jakarta bisa menjadi tolok ukur untuk menerapkan penyesuaian PSBB.

"Karena Jakarta menunjukkan hasil yang baik, saya ingin mengatakan kami akan gunakan Jakarta sebagai benchmark-nya. Jadi cut off data itu, kalau dia (daerah) terlalu jauh dari benchmark itu, kalau kredibilitas intervalnya terlalu lebar sekali maka itu tidak reliable masuk ke dashboard," ucapnya.

Dia menjelaskan untuk syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah. Tolok ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1.

Berlanjut di halaman berikutnya.

Berdasarkan catatan WHO, kata Suharso, COVID-19 skalanya pada 1,9-5,7 di seluruh dunia. Sementara di Indonesia diperkirakan 2,5. Itu artinya dalam skala R0, virus Corona di Indonesia 1 orang bisa menularkan ke 2 sampai 3 orang.

Nah untuk Jakarta sendiri angka Rt sudah di bawah 1, begitu juga dengan Jawa Barat. Namun untuk Jabar tidak menyeluruh. Jika dilihat per kabupaten masih banyak kabupaten/kota yang Rt masih di atas 1.

Kemudian syarat kedua sistem kesehatan tidak bersifat syarat mutlak tapi pertimbangan. Syarat ini merupakan kapasitas pelayanan untuk COVID-19 mencapai 60% dari total kapasitas kesehatan. Kemudian pasien baru COVID-19 harus di bawah 60% dari kapasitas tersebut.

Dia mencontohkan, sebuah rumah sakit memiliki kapasitas 100 tempat tidur. Maka diwajibkan maksimum 60 tempat tidur khusus untuk COVID-19.

Bappenas pun mencatat Jakarta sudah memenuhi dari sisi kapasitas pelayanan. Ada provinsi lain yang sudah memenuhi seperti NTB, Sumatera Barat, Jawa Barat, Bali Yogyakarta, Riau, Banten dan lainnya.

Kemudian syarat ketiga merupakan surveilans yang bersifat syarat pertimbangan. Syarat ini merupakan kapasitas pengujian tes COVID-19 terhadap penduduk. Tes ini harus dilakukan secara masif untuk mengetahui seberapa banyak penderita COVID-19.

"Soal surveillance, provinsi Jakarta memadai, jumlah rumah sakit memadai, tempat tidurnya mencukupi," tambahnya.

Namun untuk bisa mengurangi penerapan PSBB atau menerapkan new normal, DKI Jakarta harus mempertahankan hal tersebut terutama syarat mutlak selama 14 hari ke depan.



Simak Video "Video: AHY-Menteri Bappenas Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads