Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat transportasi jelang dan pasca Idul Fitri. Kemenhub menyatakan, pemerintah tetap melarang mudik.
"Sesuai dengan kebijakan pemerintah yang sudah dengan tegas melarang mudik, Kemenhub bersama stakeholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idul Fitri (arus mudik) hingga masa setelah Idul Fitri (arus balik)," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).
Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Tindakan itu seperti mudik menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas COVID-19, pemalsuan stiker khusus pada bus, dan lain sebagainya.
"Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting," tambah Adita.
Adita menjelaskan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan dengan berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, pemerintah daerah, operator transportasi, dan unsur terkait lainnya.
Klik halaman selanjutnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video: Pemudik Ibu-Anak Diturunkan di Tengah Tol Cipali Gegara Ketiduran"
[Gambas:Video 20detik]