"Pada waktu-waktu di luar jam operasional tersebut, stasiun akan ditutup. Untuk jam operasional TransJakarta, pada hari Minggu, 24 Mei 2020, akan berlangsung mulai pukul 10.00 s.d. 18.00 WIB," dikutip dari keterangan tertulis Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Minggu (24/5/2020)
Sedangkan pada Lebaran hari kedua, Senin (25/5), TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 18.00. Sementara itu waktu operasional angkutan umum regular di Bodetabek (di luar DKI Jakarta) tetap sama seperti di awal penerapan PSBB yaitu pada pukul 05.00 wib sampai 19.00 WIB.
Baca juga: Siapa Saja yang Terbang dari Bandara Soetta? |
Setiap orang atau pelaku usaha yang memiliki kegiatan dalam kriteria pengecualian yang hendak memanfaatkan layanan angkutan umum massal pada waktu-waktu tersebut diharapkan untuk dapat menyesuaikan jadwal serta senantiasa mengakses informasi melalui akun-akun resmi media sosial masing-masing operator angkutan umum massal.
"Perlu juga diketahui bahwa penerapan protokol kesehatan berupa pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing berupa pengaturan tempat duduk tetap berlaku. Adapun jumlah penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum maksimal 50 % dari kapasitas penumpang, sedangkan untuk kereta api perkotaan (KRL) maksimal 35 %," tegas BPTJ
BPTJ juga menyambut baik beberapa pemerintah daerah (Pemda) di Jabodetabek yang telah menyatakan akan mengantisipasi kegiatan mudik lokal di wilayahnya masing-masing. Pemda tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bekasi, Pemkab Bogor dan Pemkot Depok.
Dengan adanya antisipasi tersebut, diharapkan masyarakat tidak melakukan kegiatan mudik lokal sehingga selain mengurangi potensi penyebaran covid-19, juga akan berdampak pada berkurangnya penggunaan angkutan pribadi pada Hari Raya Idul Fitri di Jabodetabek.
"Sebagaimana kegiatan tradisi yang sudah berjalan selama ini, mudik lokal selain melibatkan orang banyak/berkelompok juga mempertemukan generasi muda dan generasi yang lebih tua, sehingga sangat berpotensi menjadi media penularan COVID-19," tutur BPTJ.
(hns/hns)