Gaji dan THR Tersendat, Perawat Bisa Lapor ke Sini

Gaji dan THR Tersendat, Perawat Bisa Lapor ke Sini

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 27 Mei 2020 12:31 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Saat ini tenaga kesehatan sedang berjuang menangani pandemi COVID-19. Namun perawat yang berada di garis depan dalam mengatasi virus Corona ada yang gajinya dipotong dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Sekretaris Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maryanto menjelaskan bahwa perawat yang kehilangan hak-hak tersebut bisa melaporkan ke pihaknya lewat tautan link berikut ini.

"Ya kami memberikan aduan online," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya perawat yang ingin menyampaikan aduan tinggal mengisi identitas dan permasalahan yang dihadapinya.

"Tinggal nanti isi nama, nomor induk registrasi anggota PPNI, instansi, kemudian jenisnya apakah terlambat pembayaran THR, tidak diberikan THR, pemotongan THR, pemotongan gaji, institusinya dari swasta atau pemerintah. Seperti itu itemnya," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Pihaknya akan menampung aduan hingga H+7 Lebaran. Setelah itu akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar dapat ditindaklanjuti.

"Posko kami buka sampai H+7, artinya sampai akhir Mei ini. Setelah itu kami akan sampaikan data ini kepada pihak yang terkait salah satunya Kementerian Ketenagakerjaan," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads