Ingat! Naik Kereta Luar Biasa ke Jakarta Wajib Punya SIKM

Ingat! Naik Kereta Luar Biasa ke Jakarta Wajib Punya SIKM

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 27 Mei 2020 12:46 WIB
Penumpang membeli tiket Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat diantaranya pekerja di penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal dan repatriasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan bagi para penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang mau menuju Jakarta via Stasiun Gambir untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan guna mendukung Peraturan Gubernur no 47 tahun 2020 yang tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus lewat keterangannya, Rabu (27/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joni menjelaskan saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, semua penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diwajibkan menunjukkan SIKM DKI Jakarta. Begitu juga berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.

"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas COVID-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," jelas Joni.

ADVERTISEMENT

Hal ini pun berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Pihaknya pun akan mengembalikan tiket 100% kepada penumpang yang sudah memiliki tiket tanpa memegang SIKM dan berkas wajib lainnya.

Sebagai informasi sampai dengan siang hari per tanggal 26 Mei, Joni mengatakan pihaknya telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute. Tiket ini untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.




(ara/ara)

Hide Ads