Beberkan Instruksi OJK soal Reksa Dana Sinarmas, Ini Kata Hotman Paris

Beberkan Instruksi OJK soal Reksa Dana Sinarmas, Ini Kata Hotman Paris

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 28 Mei 2020 17:05 WIB
Dapur Hotman Paris Viral.
Foto: Instagram @hotmanparisofficial
Jakarta - Hotman Paris kini menjadi kuasa hukum PT Sinarmas Asset Management (SAM) untuk menangani perkara dengan PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id). Melalui Hotman, SAM melayangkan somasi kepada perusahaan platform agen penjual reksa dana tersebut.

Hotman melalui akun instagramnya menekankan ada kesalahan dari pihak Bibit dalam mengartikan surat instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menilai OJK hanya memerintahkan agar produk reksa dana SAM dibekukan atau suspensi sementara.

"Selebaran agen penjual tersebut tidak sesuai dengan perintah OJK, OJK hanya memerintahkan untuk suspend sementara untuk ada perbaikan, OJK tidak memerintahkan agar para nasabah untuk menjual reksa dananya," tutur Hotman dikutip dari akun instagramnya @hotmanparisofficial Kamis (28/5/2020).

Bibit.id sebelumnya mengumumkan kepada para nasabahnya melalui email bahwa ada 7 produk reksa dana milik Sinarmas yang dibekukan oleh OJK. Produk-produk itu pun tidak dapat ditransaksikan sementra waktu.


Ketujuh produk itu di antaranya Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang. Bibit mengumumkan hal itu berdasarkan instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21:01 WIB.

Investor pun disarankan untuk melakukan transaksi atas produk-produk reksa dana milik Sinarmas itu sebelum masa cut-off. Menurut Hotman informasi yang disebarkan itu salah, sebab OJK tidak menginstruksikan para pemegang reksa dana Sinarmas untuk melakukan penjualan.

"Para nasabah pemegang reksa dana selama ini Anda tahu reputasi dari Sinarmas peranannya yang sangat besar dalam financial services. Sinarmas menjalankan haknya untuk menempuh upaya hukum perdata dan pidana kepada pihak yang menyebarkan informasi yang menyesatkan tersebut," tutupnya.




(das/hns)

Hide Ads