Pada 20 Mei lalu, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar permainan kotor distributor yang menyebabkan harga gula tembus Rp 18.000-Rp 22.000/kg.
Distributor itu ialah PT PAP yang membeli gula dari Pabrik Gula (PG) Kebon Agung di Kabupaten Malang, Jawa Timur Rp 11.200/kg, namun dijual lagi ke distributor lainnya dengan harga di atas acuan di tingkat konsumen.
PT PAP diduga menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp 13.000/kg, jauh di atas harga acuan konsumen. Tak hanya itu, PT PAP juga diduga sudah menjual gula dengan harga di atas acuan tersebut ke lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PT PPI Jual Gula Rp 10.500/Kg ke Distributor |
Menurut Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono, penelusuran akan permainan kotor distributor ini berlanjut. Pihaknya menemukan ada 3 distributor lainnya yang juga memainkan harga, sehingga totalnya dengan PT PAP ada 4 distributor.
"Sedang kita urus semua. Tapi memang sudah ada yang ketemu bahwa memang ada permainan distributor. Kita temukan ada 4 distributor. Jadi ini terlalu panjang rantai, dan dari D-1, D-2, D-3 itu harga belinya sudah di atas HET. Nah ini yang mengakibatkan di pasar sampai Rp 18.000," ungkap Veri kepada awak media di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Menurut Veri, pemerintah tak mempermasalahkan rantai distribusi yang panjang hingga sampai ke konsumen. Hanya saja, harga yang dijual ke masyarakat tak boleh melebihi acuan Rp 12.500/kg. "Sebenarnya kita nggak ada masalah mau 3, mau 4, mau 5. Tapi harga jualnya di pasar itu Rp 12.500," ujarnya.
Simak Video "Video: Kemendag Kejar Produsen yang Sunat Takaran Minyakita"
[Gambas:Video 20detik]