Lengkap! Tahap demi Tahap Pembukaan Mal Mulai Juni

Lengkap! Tahap demi Tahap Pembukaan Mal Mulai Juni

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 30 Mei 2020 10:15 WIB
Pemkot Bekasi berencana merelaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah mal. Dengan kata lain, Pemkot mulai persiapan menyambut new normal.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan mal akan dibuka kembali pada Juni nanti. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun mulai menyiapkan tahapan pembukan mal, termasuk toko-toko swalayan hingga rumah makan.

Penerapan pembukaan aktivitas perdagangan khususnya di tempat-tempat usaha yang menggerakkan roda perekenomian bangsa ini akan dilaksanakan pada Juni 2020 mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengawasan serta evaluasi secara menyeluruh.

"Seluruh elemen di bidang perdagangan kini mulai bersiap. Kementerian Perdagangan telah mempersiapkan Exit Strategy COVID-19 dengan membuka aktivitas perdagangan. Tahapan tersebut terdiri dari lima fase dengan persyaratan yang berbeda tergantung tingkat kerentanan terhadap potensi penyebaran COVID-19," tegas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dikutip dari keterangan tertulis Kemendag, Sabtu (30/5/2020)

Menurut Agus Exit Strategy COVID-19 Kementerian Perdagangan ini akan dilakukan dengan membuka aktivitas perdagangan secara bertahap dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, pembatasan jam dan kapasitas operasional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan SOP di tempat-tempat kegiatan perdagangan melalui mitigasi risiko.


Ada 5 tahapan pada Exit Strategy COVID-19 yang disusun Kementerian Perdagangan. Pertimbangan penerapan setiap fase sangat tergantung pada kondisi daerah atau wilayah dengan parameter tingkat penularan di tempat kegiatan masing-masing atau wilayah, tingkat kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha, serta kesiapan Tim Evaluasi dan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas COVID-19 pusat dan daerah serta Pemerintah Daerah.

Pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori Rt < 1. Saat ini ada sekitar lebih dari 100 daerah zona hijau (kabupaten/kota) di 8 provinsi (Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau).

Kondisi ini bisa bertambah atau berkurang tergantung tingkat kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang telah diterapkan. Evaluasi dan penentuan status wilayah tersebut ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah setempat.

"Saat ini daerah yang siap dibuka adalah Semarang, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Barat yang berada di sekitar Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan. Hal itu berdasarkan hasil Analisis Trend (KSP) dan analisis per kelurahan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat," terang Agus.

Jenis aktivitas perdagangan yang akan mulai dibuka dalam new normal meliputi pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, Department Store), restoran/rumah makan/warung makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan, mal atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon/Spa, tempat hiburan/pariwisata.

"Pembukaan aktivitas perdagangan itu disesuaikan dengan fasenya. Pada fase tertentu misalnya pusat perbelanjaan baru bisa dibuka dengan jam operasional dan jumlah pengunjung yang dibatasi secara bergilir setiap tiga jam," ujar Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk memperkuat implementasi pembukaan aktivitas perdagangan ini Kementerian Perdagangan telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.

Di dalam SE tersebut diatur SOP Protokol Kesehatan Pasar Rakyat, Ritel Modern, Toko Swalayan, Supermarket, Hypermart, Pusat Perbelanjaan/Department Store, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kafe, Toko Obat/Farmasi dan Alat Kesehatan. Kemudian, Restoran di rest area diperbolehkan secara terbatas, Salon/Spa, Tempat Hiburan/Pariwisata dan Tempat Hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni serta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan aktivitas perdagangan lainnya seperti warteg




(hns/hns)

Hide Ads