Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan tunggakan nasabah pemegang polis saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) secara tuntas.
Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy menyampaikan pemerintah diminta jangan membiarkan nasib nasabah di tengah pandemi COVID-19. Menurut dia pandemi ini seharusnya bukan menjadi alasan pemerintah mengesampingkan nasabah dan masalah yang ada di Jiwasraya. Pasalnya masalah ini sudah ada sebelum masalah Corona ada di Indonesia.
"Harus diselesaikan secara menyeluruh, sampai selesai. Ini bisa jadi preseden buruk buat pemerintah. Jika nasib nasabah diabaikan," kata Vera, Selasa (2/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR pada Februari 2020 lalu disebutkan bahwa ada opsi penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan Penanaman Modal Negara (PMN) senilai Rp 15 triliun untuk membayar polis jatuh tempo dan menyelamatkan perseroan.
Sementara, pada Maret lalu, pemerintah sudah mulai membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah tradisional senilai Rp 470 miliar. Namun tidak untuk nasabah pemegang polis saving plan.
Vera menyayangkan sikap pemerintah yang lebih menolong PT Garuda Indonesia Tbk di tengah Covid-19 ini. Padahal penyelesaian nasabah Jiwasraya harus juga menjadi prioritas. "Seluruh nasabah juga harus dibayarkan. Garuda saja bisa dapat, sementara kasus ini yang sudah lama tidak dapat," tegasnya
Sementara itu, DPR belum menjadwalkan adanya pertemuan dengan pemerintah untuk membahas kapan pembahasan pelunasan nasabah Jiwasraya. Namun yang pasti, kata Vera, akan ada penjadwalan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani setelah masa reses DPR berakhir.
"Setelah reses mungkin akan ada rapat dengan pemerintah. Harusnya cepat-cepat diselesaikan dan diurus supaya tidak numpuk. Nanti bagaimana ganti skema dananya, recoverynya gimana, kita akan tanya apakah Menkeu kasih talangan atau bagaimana," tandasnya.
(kil/fdl)