Jelang penerapan new normal di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta para pengusaha untuk merekrut kembali para pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19. Selain guna mengurangi angka pengangguran, langkah ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja baru.
Ida menjelaskan, merekrut ulang para pekerja yang kena PHK dan dirumahkan akan memberikan keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Selain memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, para pekerja juga memiliki pengalaman kerja dan telah mengenal budaya kerja di perusahaan.
"Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penerapan new normal, Ida mengimbau untuk selalu mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja/buruh. Menurutnya, industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.
"Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat," katanya.
Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang ter-PHK sebanyak 380.221 pekerja. Sementara, untuk pekerja sektor informal yang terdampak terdapat 318.959 pekerja.
Selain itu, tercatat sebanyak 34.179 calon pekerja migran gagal diberangkatkan serta 465 pekerja magang yang dipulangkan. Sehingga, total pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.
"Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas by name by address," jelasnya.
Guna mengurangi dampak COVID-19 terhadap pekerja/buruh, Kemnaker telah melakukan berbagai upaya meliputi optimalisasi program BLK, insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas sebesar Rp500 ribu per orang.
"Insentif ini berasal dari refocusing anggaran dan diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Program ini untuk mengantisipasi pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan namun belum tercover oleh Kartu Prakerja," imbuhnya.
Selain itu, Kemnaker juga menghadirkan berbagai program lain seperti program padat karya infrastruktur, padat karya produktif, Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan pengembangan kewirausahaan melalui program Teknologi Tepat Guna (TTG).
"Ini adalah program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja terdampak COVID-19, calon PMI yang gagal berangkat, PMI yang dipulangkan, serta pekerja usaha mikro dan kecil," paparnya.
Lebih lanjut, Ida menambahkan, Kemnaker juga mendukung kebijakan program 89, proyek yang akan direkomendasikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Adapun proyek senilai Rp1.422 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 19 juta tenaga kerja.
"Sesuai arahan Menko Bidang Perekonomian, proyek PSN 2020-2024 ditargetkan dapat menyerap 4 juta tenaga kerja setiap tahunnya atau selama proyek itu berjalan, agregatnya bisa mencapai 19 juta orang," pungkasnya.
Secara rinci, 89 proyek tersebut terdiri dari 15 proyek terkait jalan dan jembatan, 5 proyek bandara, 5 proyek kawasan industri sebesar, 13 proyek bendungan dan irigasi, 1 proyek tanggul laut, 1 program dan 2 proyek smelter proyek penyediaan lahan pangan di Kalimantan Tengah, 5 proyek pelabuhan, 6 proyek kereta api, dan 13 proyek kawasan.
(ega/hns)