Jangan Buru-buru Refund Dana Haji, Pahami Dulu Risikonya

Jangan Buru-buru Refund Dana Haji, Pahami Dulu Risikonya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 03 Jun 2020 14:37 WIB
Ilustrasi Haji
Foto: Ilustrasi Haji (Tim Infografis/detikcom)
Jakarta - Para calon jemaah haji terutama calon jemaah haji khusus bisa membatalkan pendaftaran hajinya sejalan dengan keputusan pemerintah yang membatalkan haji tahun ini. Namun, calon jemaah sebaiknya tidak buru-buru membatalkan lantaran ada risikonya.

Calon nasabah yang membatalkan hajinya bisa kehilangan kesempatan atau tidak mendapat prioritas untuk keberangkatan haji pada tahun depan.

"Pada dasarnya bahwa apabila memang jemaah ingin membatalkan diri secara total artinya mereka tidak punya kesempatan di tahun yang akan datang atau memasuki prioritas di tahun berikutnya," kata Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi kepada detikcom, Rabu (3/6/2020).

Ia pun mengimbau agar calon jemaah lebih baik menunda saja, tidak membatalkan. Itu juga untuk menghindari biaya administrasi atau biaya yang ditimbulkan karena pembatalan tersebut.

"Kami mohon kepada jemaah untuk tidak membatalkan tapi menunda saja untuk tahun depan supaya tidak terkena administrasi atau biaya-biaya yang timbul dari pembatalan," ungkapnya.

Selanjutnya, ia menuturkan, pemotongan dari pembatalan sendiri tergantung dari masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Pemotongan tergantung berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHK masing, paling rendah US$ 300/orang," ujarnya.


(acd/dna)

Hide Ads