OJK Perkuat Permodalan & Likuiditas Perbankan Lewat Stimulus Lanjutan

OJK Perkuat Permodalan & Likuiditas Perbankan Lewat Stimulus Lanjutan

Abu Ubaidillah - detikFinance
Rabu, 03 Jun 2020 21:26 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan stimulus lanjutan untuk memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan melalui relaksasi ketentuan di sektor perbankan. Hal ini dilakukan agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan akibat pandemi COVID-19. Adapun, untuk paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan berupa relaksasi untuk bank umum konvensional dan bank umum syariah, antara lain:

Peningkatan Kapasitas Permodalan Perbankan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 untuk sementara ditiadakan sampai dengan 31 Maret 2021. Selain itu, penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan juga dapat dihentikan sementara sampai waktu yang sama.

"Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA kembali mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi tanpa memperhitungkan periode relaksasi," ungkap Anto dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

ADVERTISEMENT

Pemberian Kelonggaran Likuiditas Permodalan Perbankan

Dalam hal ini, kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing harus dipelihara serendah-rendahnya sebesar 85% sampai dengan 31 Maret 2021. Selain itu, bank juga wajib untuk menyusun rencana tindak lanjut untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100% paling lambat 30 April 2021.

Adapun untuk implementasi standar Basel III Reforms di Indonesia antara lain mencakup perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda menjadi 1 Januari 2023.

"Perhitungan Ketentuan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sampai dengan periode data Desember 2022, bank masih mengacu pada ketentuan mengenai ATMR yang saat ini berlaku," tutur Anto.

Selain menerbitkan kebijakan relaksasi untuk meningkatkan kapasitas permodalan dan melonggarkan likuiditas perbankan, OJK juga melakukan penyesuaian kebijakan terkait pelaporan, perlakuan dan governance atas Kredit atau Pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020.

OJK meminta perbankan agar dalam pelaporan kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan tambahan informasi yaitu kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi serta ditambahkan keterangan "Covid-19".

"Perlakuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank," tutur Anto.

Sementara itu, untuk Governance Persetujuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi harus sesuai dengan POJK Stimulus COVID-19. Untuk mempercepat proses tersebut dan menghindari penumpukan maka harus ada yang yang dilakukan oleh perbankan tersebut.

"Apabila mekanisme persetujuan harus dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi, maka perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip objektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran," pungkas Anto.

(prf/hns)

Hide Ads