APBN Dirombak Lagi, Pemerintah Mesti Lapor ke Senayan?

APBN Dirombak Lagi, Pemerintah Mesti Lapor ke Senayan?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2020 11:12 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadiri rapat kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI. Raker itu salah satunya membahas evaluasi kinerja APBN 2019.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut pemerintah kembali merombak APBN tahun 2020 sebagai respon cepat menahan dampak Corona terhadap ekonomi nasional. Perubahan yang terjadi terlihat dari melebarnya defisit fiskal ke level 6,34% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala BKF, Febrio Kacaribu mengatakan landasan hukum perombakan APBN adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan sebagai UU Nomor 2 Tahun 2020.

"Dengan begitu kita punya 3 postur, ini sekadar mencerminkan kalau kita hidup dalam tidak normal, membutuhkan kecepatan memberikan landasan hukum," kata Febrio dalam paparannya via video conference, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga postur ini, pertama APBN yang dijalankan sebelum ada COVID-19, kedua postur sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2020, dan ketiga adalah postur pengubahan atau revisi Perpres 54/2020.

Menurut Febrio, sejatinya pengubahan postur APBN di masa pandemi COVID-19 pemerintah tidak perlu meminta persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berada di Senayan saat merevisi postur APBN.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah terus memantau, konsultasi dengan banyak pihak, baik pemerintah maupun di kalangan usaha, maupun masyarakat. Dalam Perppu tidak mewajibkan ke DPR, tetapi kita tetap melibatkan banyak pihak. Ini tentang perubahan postur yang ditetapkan," jelasnya.

Bukti pemerintah masih melibatkan DPR dalam keputusan revisi postur APBN adalah dengan adanya rapat konsultasi antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.

"Dari jam 11 pagi sampai jam 9 malam, kita dengarkan aspirasi teman DPR, lalu kemudian kita bicarakan sampai detil dan kita dapat dukungan kuat dari DPR, ini yang kita butuhkan, karena satu sisi butuh gerak cepat, di satu sisi sesuai apa yang kita butuhkan," tegasnya.




(hek/fdl)

Hide Ads