Siap-siap Disuruh Pulang Aparat Jika Langgar Ini Saat ke Pasar

Siap-siap Disuruh Pulang Aparat Jika Langgar Ini Saat ke Pasar

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2020 12:05 WIB
Hari Terakhir PSBB, Protokol Kesehatan di Pasar Makin Diperketat
Foto: Soraya Novika
Jakarta -

Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di DKI Jakarta berakhir hari ini, Kamis (4/6/2020). Namun, belum ada kepastian PSBB diperpanjang atau dihentikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga berita ini diturunkan.

Apabila, kali ini Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang PSBB, maka Jakarta siap memasuki tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal.

Lalu, sejauh apa kesiapan pasar tradisional di Jakarta menyambut new normal tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan detikcom di PD Pasar Jaya Tomang, Jakarta Barat, soal kesiapan, pasar ini tampak sudah menjalankan beberapa protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Salah satunya melakukan pengecekan suhu tubuh pedagang dan pembeli. Di pasar ini, pedagang dan pembeli yang diizinkan masuk pasar adalah mereka yang suhu tubuhnya tidak lebih dari 36,8 derajat celcius.

"Di atas itu tidak kita bolehkan masuk dan suruh pulang," ujar Security PD Pasar Jaya Tomang Ikhwan Sukmana kepada detikcom ditemui di tempat, Kamis (4/6/2020).

ADVERTISEMENT
Hari Terakhir PSBB, Protokol Kesehatan di Pasar Makin DiperketatHari Terakhir PSBB, Protokol Kesehatan di Pasar Makin Diperketat Foto: Soraya Novika

Lalu, protokol kesehatan lain yang juga sudah diterapkan di sini adalah mewajibkan penggunaan masker bagi pedagang dan pembeli.

"Kita suruh beli dulu masker, kadang kita siapin juga masker buat mereka yang penting mereka harus pakai masker kalau mau masuk pasar," sambungnya.

Sudah disediakan pula hand sanitizer dan saluran air untuk mencuci tangan di pintu-pintu masuk gedung pasar.

Sayangnya, belum ada pembatas antar pembeli yang dipasang di pasar ini. Padahal, menurut aturan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan New Normal, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi pasar yang ingin operasional selama new normal adalah menjaga jarak antrian pembeli minimal 1,5 meter.

Hari Terakhir PSBB, Protokol Kesehatan di Pasar Makin DiperketatHari Terakhir PSBB, Protokol Kesehatan di Pasar Makin Diperketat Foto: Soraya Novika

Meski begitu, di pasar ini rutin disiarkan announcement yang mengingatkan pedagang dan pembeli agar senantiasa memakai masker dan menjaga jarak saat berada di dalam pasar.

Hal lain yang tampaknya belum diterapkan di sini ialah terkait pembatasan jumlah pengunjung. Berdasarkan SE tersebut, pasar rakyat diwajibkan membatasi jumlah pengunjung menjadi maksimal 30% dari kondisi normal.

"Saat ini belum dibatasi, nanti saat new normal baru mulai kita batasi," kata Ikhwan.




(eds/eds)

Hide Ads