Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa kegiatan perkantoran di Jakarta bisa dimulai kembali mulai Senin depan alias 8 Juni 2020. Namun ada syarat yang mesti dipenuhi.
Pertama perusahaan hanya boleh mempekerjakan karyawannya sebanyak 50% saja di kantor. Sisanya tetap diminta kerja dari rumah.
"Proporsi karyawan adalah separuh dari seluruh karyawan. Jadi 50% harus kerja di rumah," jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dari 50% jumlah karyawan yang bekerja dari kantor, Anies mengatakan harus dibagi lagi menjadi dua shift jam kerjanya. Sebagai perumpamaan, shift yang pertama masuk pukul 07.00 WIB dan yang kedua masuk pukul 09.00 WIB. Hal ini dilakukan agar tidak ada penumpukan pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Dari 50% yang bekerja kita haruskan dibagi dua shift, jam kerjanya. Misalnya buat ilustrasi, separuh dimulai jam 7 pagi, separuh lagi dimulai jam 9 pagi. Jadi ini dilakukan supaya kedatangannya, istirahatnya, dan kepulangannya tidak terlalu banyak orang," jelas Anies.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Selamat! Anies Baswedan Sambut Kelahiran Cucu Pertamanya"
[Gambas:Video 20detik]