Mal Buka Lagi 15 Juni, Begini Aturan Mainnya

Mal Buka Lagi 15 Juni, Begini Aturan Mainnya

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2020 15:43 WIB
Petugas bermasker dan berpelindung wajah membersihkan  lantai di Mal Central Park, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Selain menerapkan protokol kesehatan ketat, sejumlah pusat perbelanjaan juga menyediakan fasilitas pendukung physical distancing, seperti mesin pembersih tangan otomatis, mesin penjual masker, alat pendeteksi suhu, dan stiker tanda jaga jarak sebagai persiapan operasional di era normal baru. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan Juni ini sebagai masa transisi. Meski memperpanjang PSBB, Anies tetap memperbolehkan kegiatan sosial ekonomi berjalan asal patuh pada protokol kesehatan.

Rencananya, pusat-pusat perbelanjaan akan dibuka pada Senin, 15 Juni 2020 mendatang. Lalu, protokol kesehatan mana yang harus dipatuhi selama masa transisi ini?

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan lengkap dari Anies terkait operasional mal di masa transisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih menunggu keputusan Gubernur lengkapnya terlebih dahulu untuk dipelajari secara detail," kata Alphonzus kepada detikcom, Kamis (4/6/2020).

Demikian pula dengan protokol kesehatan seperti apa yang akan dijalankan, pihaknya juga masih menunggu putusan Pemprov DKI Jakarta untuk dilakukan penyesuaian.

ADVERTISEMENT

"Jika memang ada ketentuan protokol kesehatan yang harus disesuaikan dari apa yang telah disiapkan selama ini, maka masih ada cukup waktu mulai hari ini sampai tanggal 15 Juni nanti," ungkapnya.

Rencana awalnya, bila PSBB dihentikan hari ini, maka pihak mal akan mengikuti protokol kesehatan yang disiapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan New Normal.

Berikut persyaratan operasional kegiatan perdagangan atau protokol kesehatan di pusat perbelanjaan yang disusun oleh Kemendag:

1. Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan

2. Mewajibkan pedagang menggunakan masker, face shield dan sarung tangan

3. Menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk mal atau pusat perbelanjaan

4. Mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mal atau pusat perbelanjaan

5. Memastikan kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli dengan melakukan kontrol suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3 derajat celcius

6. Menerapkan pembatas jarak antar sesama pembeli yang datang ke restoran paling sedikit 1,5 meter

7. Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 5 orang

8. Menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala

9. Memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung



Simak Video "Video: Walkot Bekasi Pastikan Banjir di Mega Mall Bukan Karena Tanggul Jebol"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads