Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan Juni ini sebagai masa transisi. Meski memperpanjang PSBB, Anies tetap memperbolehkan kegiatan sosial ekonomi berjalan asal patuh pada protokol kesehatan.
Rencananya, pusat-pusat perbelanjaan akan dibuka pada Senin, 15 Juni 2020 mendatang. Lalu, protokol kesehatan mana yang harus dipatuhi selama masa transisi ini?
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan lengkap dari Anies terkait operasional mal di masa transisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menunggu keputusan Gubernur lengkapnya terlebih dahulu untuk dipelajari secara detail," kata Alphonzus kepada detikcom, Kamis (4/6/2020).
Demikian pula dengan protokol kesehatan seperti apa yang akan dijalankan, pihaknya juga masih menunggu putusan Pemprov DKI Jakarta untuk dilakukan penyesuaian.
"Jika memang ada ketentuan protokol kesehatan yang harus disesuaikan dari apa yang telah disiapkan selama ini, maka masih ada cukup waktu mulai hari ini sampai tanggal 15 Juni nanti," ungkapnya.
Rencana awalnya, bila PSBB dihentikan hari ini, maka pihak mal akan mengikuti protokol kesehatan yang disiapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan New Normal.
Simak Video "Video: Walkot Bekasi Pastikan Banjir di Mega Mall Bukan Karena Tanggul Jebol"
[Gambas:Video 20detik]